MEMANDANG MUKA
Yakobus 2:8-13
Tetapi, jikalau kamu memandang muka, kamu berbuat dosa,
dan oleh hukum itu menjadi nyata, bahwa kamu melakukan pelanggaran.
(Yak. 2:9)
Pernahkan saudara mendengar istilah “Don’t judge a book by its cover?” Artinya, ‘jangan menilai seseorang dari tampilan luarnya’. Kecenderungan sebagian orang adalah menilai “kualitas” dari sudut penampilan lahiriah. Kita mudah memandang sebelah mata kepada orang-orang yang hanya mengenakan pakaian sederhana, kendaraan yang dimiliki, atau tempat tinggalnya.
Dalam beberapa kasus cukup banyak kisah yang menceritakan orang-orang yang penampilannya dianggap sebelah mata ternyata kaya raya. Bahkan, beberapa kasus menceritakan seorang pemilik perusahaan yang menyamar. Namun, bagaimana seandainya sesama kita tersebut memang miskin, hidup serba kekurangan, dan kurang berpendidikan? Mereka tidak memiliki kemampuan yang dapat diandalkan. Apakah kita memiliki alasan untuk meremehkan dan memandang muka kepada mereka? Sifat hukum “mengasihi sesama seperti diri sendiri” tidak bersyarat.
Hakikat kasih kepada sesama tidak ditentukan oleh apa yang mereka miliki, tetapi keberadaan mereka sebagai insan yang diciptakan Tuhan. Sikap diskriminatif adalah wujud kasih yang bersyarat sehingga ia memandang muka. Sikap memandang muka melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan. Mereka belum dituntun oleh hukum yang memerdekakan. Karena itu Allah akan menghukum setiap orang yang bersikap diskriminatif.
DOA:
Bapa Surgawi, karuniakanlah kasih-Mu yang tidak bersyarat sehingga kami
senantiasa memperlakukan sesama tanpa diskriminasi. Amin.
Mzm. 119:41-48; Ul. 6:1-9, 20-25; Yak. 2:8-13
Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:
Rp. 70.000,-/tahun
Rp. 8.000,-/eksemplar
Pembayaran melalui:
Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua
A/C No. 165 0000 558743
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama
Marketing
BCA Bidakara
A/C No. 450 558 9999
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama
Persembahan Kasih melalui:
BCA Bidakara
A/C No. 450 305 2990
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama