MARI MENGHAMPIRI TAKHTA KASIH KARUNIA
Ibrani 4:14—5:4
Sebab itu marilah kita dengan penuh keberanian
menghampiri takhta kasih karunia, supaya kita menerima rahmat
dan menemukan kasih karunia untuk mendapat pertolongan kita
pada waktunya.
(Ibr. 4:16)
Dalam Perjanjian Lama, umat Israel tidak diperkenankan membawa persembahan kurban sendiri. Persembahan kurban harus dilakukan oleh seorang imam, yang bertugas menjadi perantara antara manusia yang berdosa dan Allah. Dari sekian banyak imam, satu orang dipilih untuk menjadi imam besar. Dia memiliki kedudukan tertinggi. Dia mengetuai mahkamah agama selama satu tahun. Setahun sekali, dia masuk ke tempat sangat kudus dalam Bait Allah untuk mempersembahkan kurban pendamaian bagi dosa seluruh umat Israel. Imam maupun imam besar tetap harus membawa kurban untuk menghapus kesalahannya sendiri.
Tetapi, Yesus Kristus tidak seperti itu. Dia memberi persembahan yang sangat istimewa, yaitu tubuh-Nya sendiri, yang berlaku satu kali untuk selamanya. Sebab itu, penulis Surat Ibrani menyebut Dia sebagai “Imam Besar Agung.” Bedanya sungguh kontras dengan imam-imam lain yang harus membawa kurban binatang terus-menerus.
Karena Yesus Kristus adalah Imam Besar Agung, maka umat-Nya mendapat keleluasaan untuk menghampiri takhta hadirat Allah. Tidak ada kendala lagi. Semua hambatan untuk berhubungan dengan Allah telah disingkirkan oleh-Nya. Penulis Surat Ibrani mengajak kita untuk memakai kesempatan ini sekarang untuk mendapat pertolongan. Oleh sebab itu, setiap saat dan di mana saja, kita boleh menghadap Allah tanpa perantara lain siapa pun.
REFLEKSI:
Syukur bagi Allah, sebab karya Kristus telah mendamaikan
kita yang berdosa dengan Allah yang kudus.
Mzm. 51:1-14; Kel. 30:1-10; Ibr. 4:14 – 5:4
Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:
Rp. 70.000,-/tahun
Rp. 8.000,-/eksemplar
Pembayaran melalui:
Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua
A/C No. 165 0000 558743
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama
Marketing
BCA Bidakara
A/C No. 450 558 9999
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama
Persembahan Kasih melalui:
BCA Bidakara
A/C No. 450 305 2990
a.n. Yayasan Komunikasi Bersama