19
Dec

NURANI MENGGUGAT

Yohanes 7:40-52

“Apakah hukum Taurat kita menghukum seseorang,

sebelum ia didengar dan sebelum orang mengetahui

apa yang telah dibuat-Nya?”

(Yoh. 7:51)

 

 

 

Dalam sistem peradilan di seluruh dunia, seseorang yang dituduh bersalah wajib didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara. Hal itu disebabkan karena mereka yang beperkara, apalagi bersalah, tidak dapat membela dirinya sendiri. Ia butuh orang lain untuk membela dan menolongnya menghadapi persoalan hukum yang dijalani. Melalui pembelaan si pembela, diharapkan ada pertimbangan hukum dan langkah-langkah hukum yang tepat untuk memenangkan kasus yang ditangani.

 

 

Bagaimana dengan Yesus? Ia tidak bersalah, bahkan tidak berdosa dalam hal apa pun. Ia mengalami berbagai jerat hukum palsu karena kelicikan dan sentimen atas nama politik agama. Di sisi lain, kita percaya bahwa Yesus sepenuhnya adalah Tuhan sehingga Ia tidak perlu dibela. Justru kitalah yang perlu dibela oleh Tuhan! Namun, apa yang dilakukan oleh Nikodemus adalah upaya yang berani untuk memperjuangkan kebenaran. Bagi seorang Nikodemus, hukum harus digunakan dengan tepat dan bukannya digunakan sebagai alat sentimen yang mematikan. Pertanyaannya kepada imam-imam kepala dan orang Farisi adalah upaya membawa hukum ke jalur dan proses yang benar. Nikodemus adalah pribadi yang jujur dan adil. Ia tidak bisa tinggal diam saat hal yang tidak benar terjadi, karena nuraninya menggugat.

 

 

Youth, kadang kita takut menyuarakan kebenaran iman hanya karena diintimidasi kekuasaan dalam berbagai bentuk. Kita tidak siap dengan konsekuensi sebagai pengikut Kristus. Nikodemus memberi inspirasi tentang nurani yang peka pada suara ilahi dalam keberanian menyuarakan kebenaran.

 

 

  1. Apa sebab Nikodemus membela Yesus?
  2. Apa saja yang Anda telah lakukan dalam memperjuangkan kebenaran?

 

 

Pokok Doa: Kemampuan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Multiple Ajax Calendar

December 2020
S M T W T F S
« Nov   Jan »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama