31
Jan

JANGAN MENINDAS ORANG LAIN

Ulangan 24:17–25:4

Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim;

juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai.

(Ul. 24:17)

 

 

 

Kata setimpal digunakan untuk menunjukkan keseimbangan atau kesesuaian. Misalnya, upah sesuai pekerjaan. Begitu pula dengan hukuman. Hukuman dikatakan setimpal, jika ganjaran yang diberikan jumlah dan bentuknya setara dengan kesalahannya.

 

 

Bangsa Israel pernah menjadi budak di Mesir; bangsa Israel pernah kehilangan hak-haknya ketika berada di bawah kekuasaan Mesir. Karena itu, umat Israel diingatkan untuk tidak berperilaku seperti ketika mengalami perbudakan. Bila terjadi perselisihan, maka cara tepat untuk menyelesaikannya adalah melalui pengadilan. Jika pada akhirnya seseorang harus dipukul sebagai hukuman maka hukuman itu harus pas, tidak boleh kurang atau lebih. Ini menegaskan bahwa Allah menghendaki kebenaran diungkapkan dan keadilan ditegakkan. Allah tidak ingin ketika Israel menjadi bangsa yang bebas, maka bangsa Israel menjadi penjajah bagi orang yang lemah; Allah tidak ingin bangsa Israel menindas orang lain dan merebut haknya. Allah juga tidak ingin bangsa lain menjadi menderita karena keberhasilan bangsa Israel.

 

 

Jika yang jahat dibalas dengan yang jahat, maka persoalan tidak akan pernah selesai. Bangsa Israel yang dahulu diperbudak dan ditindas, diminta untuk berlaku tidak semena-mena. Ini menunjukkan pada kita bahwa penyelesaian masalah yang baik, bukanlah dengan membalas sesuka hati, melainkan melalui pengadilan supaya adil. Selesaikanlah masalah dengan cara baik, adil. Jangan menindas hak orang lain!

 

 

REFLEKSI:

Menindas orang lain bukanlah cara mewujudkan keadilan.

Buatlah pengadilan yang bersih agar keadilan dapat terwujud!

Mzm. 15; Ul. 24:17—25:4; 1Tim. 5:17-24

Multiple Ajax Calendar

January 2020
S M T W T F S
    Feb »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Pengganti ongkos cetak dan biaya pengiriman:

Rp. 70.000,-/tahun

Rp. 8.000,-/eksemplar


Pembayaran melalui:

Bank Mandiri - Jakarta, Kelapa Dua

A/C No. 165 0000 558743

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama

Marketing


BCA Bidakara

A/C No. 450 558 9999

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama


Persembahan Kasih melalui:

BCA Bidakara

A/C No. 450 305 2990

a.n. Yayasan Komunikasi Bersama